Beredar sebuah tulisan soal paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diisukan tidak bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 meski meraih 51 persen suara lebih hingga viral di WhatsApp. Dikutip dari Tribun Solo, tulisan tersebut berisi selain Jokowi-Ma'ruf meski meraup suara lebih dari 51 persen, harus memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi. Dikatakan pada 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Ma'ruf harus mendapatkan minimal 20 persen suara. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden." Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam memenangkan Pilpres : 1. Suara lebih dari 50% 2. M...
Blog ini khusus untuk mensharing berita/artikel yang sedang hangat di publik.